
Lowongan Kerja Anggota Komisi Informasi Pusat Komdigi
Informasi Gaji
Rp 3.000.000 - Rp 8.000.000 / bulan (estimasi)
Sebelum lamar · 3 menit
Mau lamar posisi ini? Pastikan CV kamu lolos sistem ATS dulu.
Perusahaan menyaring berkas dengan mesin ATS sebelum dibaca manusia. CV yang tidak ATS-friendly bisa gugur lebih dulu. Cek skor CV ATS 0–100 + tahu salahnya di mana — gratis, tanpa daftar.
Baru di dunia kerja? Baca dulu panduan CV ATS dan cara membuat surat lamaran kerja.
Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026-2030 resmi dibuka. Panitia Seleksi mengajak warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar lewat seleksi terbuka, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Seluruh tahapan pendaftaran berjalan daring melalui portal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Pengumuman ini bernomor 01/PANSEL.KIP/12/2025. Kursi yang diperebutkan adalah anggota Komisi Informasi Pusat, lembaga yang menangani sengketa informasi publik di tingkat nasional. Baca syaratnya lebih dulu sebelum kamu mengunggah berkas.
Posisi & Kualifikasi Anggota Komisi Informasi Pusat
Seleksi ini terbuka bagi kamu yang lolos syarat administratif berikut. Pelamar dari jalur Aparatur Sipil Negara punya ketentuan tambahan yang harus dipenuhi.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Sehat jiwa dan raga
- Berintegritas dan tidak tercela
- Pendidikan minimal sarjana/strata 1 (S1) atau setara dari perguruan tinggi negeri maupun swasta dengan program studi terakreditasi. Lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib menyertakan penetapan penyetaraan ijazah dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri
- Berusia paling rendah 35 tahun
- Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik
- Punya pengalaman dalam aktivitas Badan Publik
- Tidak pernah dipidana karena tindak pidana yang diancam hukuman 5 tahun atau lebih
- Tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik
- Bersedia menandatangani Pakta Integritas berisi kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, di atas meterai Rp10.000 (Lampiran 1)
Persyaratan Khusus Pelamar dari Aparatur Sipil Negara
- Sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a) dan pernah menduduki jabatan Administrator/Struktural atau Fungsional Ahli Madya/Lektor Kepala atau yang disetarakan
- Seluruh unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang
- Wajib mendapat persetujuan dari Atasan Langsung disertai stempel dinas
- Sudah menyerahkan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir
Tanggung Jawab Anggota Komisi Informasi Pusat
Kalau terpilih, ini yang menjadi pekerjaanmu selama periode 2026-2030.
- Menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi
- Menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk
- Memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta
Cara Melamar
Pendaftaran dilakukan secara terpusat melalui portal resmi https://seleksi.komdigi.go.id. Buat akun lebih dulu, baru unggah seluruh berkas. Panitia tidak menerima berkas fisik melalui pos.
Dokumen yang Wajib Diunggah
- Pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai format panitia seleksi
- Formulir Pendaftaran yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000 sesuai format panitia seleksi
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah asli terakhir. Khusus lulusan perguruan tinggi luar negeri, sertakan bukti penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 dengan latar belakang biru
- Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai format panitia seleksi
- Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat, ditandatangani di atas meterai Rp10.000 sesuai format panitia seleksi
- Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih dan/atau tidak sedang menjalani proses hukum pidana, di atas meterai Rp10.000
- Surat Pernyataan tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik, di atas meterai Rp10.000
- Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar, di atas meterai Rp10.000
- Khusus pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara: Surat Keputusan (SK) pengangkatan terakhir, penilaian prestasi kerja, surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang, surat persetujuan Atasan Langsung yang ditandatangani dan distempel dinas, serta bukti penyerahan LHKPN/LHKASN dan SPT tahun terakhir
Ketentuan Berkas
- Seluruh berkas administrasi merupakan berkas asli yang dipindai (scan)
- Format .pdf, kecuali foto dan KTP memakai format .jpg
- Ukuran maksimal 5 MB per dokumen
- Nama file memakai format NAMA DOKUMEN_NAMA PELAMAR (contoh: KTP_BUDI)
- Hasil pemindaian berwarna dan terbaca jelas. Legalisasi fisik tidak diperlukan untuk tahap administrasi daring
- Dokumen yang sudah di-submit tidak dapat diubah. Kalau baru menekan tombol Simpan Draft, kamu masih bisa memperbaikinya. Periksa ulang sebelum menekan tombol Daftar Seleksi
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani termasuk keterangan bebas narkoba dari rumah sakit umum pemerintah, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diserahkan setelah kamu dinyatakan lulus seleksi administrasi
- Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apa pun (gratis). Waspadai penipuan yang mengatasnamakan Panitia Seleksi
Format surat pernyataan dan dokumen lain bisa diunduh pada info seleksi melalui tautan https://seleksi.komdigi.go.id/ pada Lampiran Surat Pengumuman.
Tentang Komisi Informasi Pusat
Komisi Informasi Pusat adalah lembaga mandiri yang menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Tugas utamanya menyelesaikan sengketa informasi publik dan mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik. Rekrutmen anggotanya kali ini digelar Panitia Seleksi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital.
FAQ
Apakah seleksi ini dipungut biaya?
Tidak. Seluruh proses seleksi calon anggota Komisi Informasi Pusat gratis. Kalau ada pihak yang meminta pembayaran atas nama panitia, itu penipuan.
Apakah PNS boleh mendaftar?
Boleh. Namun jika terpilih, kamu harus melepaskan jabatan struktural atau fungsionalnya dan/atau diberhentikan dari PNS selama periode jabatan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Berapa batasan usia untuk mendaftar?
Sesuai Pasal 30 ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008, calon anggota berusia paling rendah 35 tahun pada saat pendaftaran. Tidak ada batasan usia maksimal selama kamu memenuhi syarat kesehatan.
Lowongan Terkait
Lihat Semua




