Karirnesia

Informasi Gaji

Rp 3.000.000 - Rp 8.000.000 / bulan (estimasi)

Sebelum lamar · 3 menit

Mau lamar posisi ini? Pastikan CV kamu lolos sistem ATS dulu.

Perusahaan menyaring berkas dengan mesin ATS sebelum dibaca manusia. CV yang tidak ATS-friendly bisa gugur lebih dulu. Cek skor CV ATS 0–100 + tahu salahnya di mana — gratis, tanpa daftar.

Baru di dunia kerja? Baca dulu panduan CV ATS dan cara membuat surat lamaran kerja.

Diposting: 04 Oktober 2026
Lihat Cara Melamar: cek bagian deskripsi di bawah untuk info lamaran.Lamaran dikirim melalui kanal resmi perusahaan (email atau laman pendaftaran perusahaan), bukan melalui Karirnesia.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendesa RI) membuka penerimaan Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan untuk Program TEKAD. Penempatan posisi ini mencakup sembilan provinsi di Indonesia Timur, dari NTT sampai Papua Pegunungan. Kamu yang berminat menggerakkan pemberdayaan desa bisa mendaftar sebagai koordinator kabupaten, fasilitator bidang, atau fasilitator kecamatan.

Posisi & Kualifikasi Fasilitator TEKAD

Program TEKAD diarahkan untuk memberdayakan masyarakat desa agar ikut berkontribusi pada transformasi pedesaan dan pertumbuhan inklusif di Indonesia Timur. Pada penerimaan kali ini ada enam posisi yang dibuka.

  1. Koordinator Kabupaten
  2. Fasilitator Bidang Monitoring dan Evaluasi
  3. Fasilitator Bidang Pemasaran
  4. Fasilitator Bidang Pengembangan Ekonomi
  5. Fasilitator Bidang Pengembangan Kelembagaan
  6. Fasilitator Kecamatan

Sebelum mengirim berkas, cek dulu kualifikasi berikut.

  • Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang Ekonomi, Pertanian, Sosial Ekonomi, Perikanan, Kehutanan, Kelautan, atau bidang lain yang relevan.
  • Punya pengalaman di bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan/atau posisi spesifik sebelumnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
  • Tidak berstatus sebagai pekerja atau karyawan, juga tidak sebagai pengurus maupun anggota partai politik.
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik dari pegawai swasta maupun pegawai negeri.
  • Sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, serta bebas catatan kriminal dengan melampirkan SKCK.
  • Lebih diutamakan penutur asli yang mampu berbicara bahasa lokal.
  • Mampu mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan PowerPoint), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari lembaga berwenang.
  • Kemampuan komunikasi yang baik, mampu bekerja sama dengan tim, resolusi konflik, dan keterampilan negosiasi.
  • Usia saat mendaftar 23 sampai 50 tahun.
  • Bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil di wilayah kecamatan dan desa pada lokus penugasan.
  • Sanggup bekerja penuh waktu.
  • Pelamar Fasilitator Kabupaten harus berdomisili di provinsi yang sama dan diutamakan dari kabupaten lokasi mendaftar. Pelamar Fasilitator Kecamatan harus berdomisili di kabupaten dan/atau kecamatan lokasi mendaftar.
  • Wajib memiliki laptop sendiri dan mampu membuktikannya.
  • Khusus Fasilitator Kecamatan (Distrik), bersedia menetap di lokasi kecamatan atau distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau.

Formasi per Provinsi

Jumlah kebutuhan tiap wilayah berbeda. Berikut rinciannya.

  • NTT: Koorlab 3 orang, Fasilitator Kabupaten 12 orang, Fasilitator Kecamatan 50 orang
  • Maluku: Koorlab 3 orang, Fasilitator Kabupaten 12 orang, Fasilitator Kecamatan 51 orang
  • Maluku Utara: Koorlab 3 orang, Fasilitator Kabupaten 12 orang, Fasilitator Kecamatan 52 orang
  • Papua: Koorlab 4 orang, Fasilitator Kabupaten 16 orang, Fasilitator Kecamatan 16 orang
  • Papua Barat: Koorlab 5 orang, Fasilitator Kabupaten 20 orang, Fasilitator Kecamatan 40 orang
  • Papua Barat Daya: Koorlab 2 orang, Fasilitator Kabupaten 8 orang, Fasilitator Kecamatan 7 orang
  • Papua Tengah: Koorlab 2 orang, Fasilitator Kabupaten 8 orang, Fasilitator Kecamatan 6 orang
  • Papua Selatan: Koorlab 1 orang, Fasilitator Kabupaten 4 orang, Fasilitator Kecamatan 2 orang
  • Papua Pegunungan: Koorlab 2 orang, Fasilitator Kabupaten 8 orang, Fasilitator Kecamatan 17 orang
  • Jumlah: Koorlab 25 orang, Fasilitator Kabupaten 100 orang, Fasilitator Kecamatan 241 orang

Tanggung Jawab Fasilitator Kabupaten dan Kecamatan

  • Mendampingi pemerintah desa dan kelompok masyarakat dalam menyusun serta menjalankan rencana kegiatan di lokus penugasan.
  • Menjalankan tugas sesuai bidang, mulai dari monitoring dan evaluasi, pemasaran, pengembangan ekonomi, sampai pengembangan kelembagaan.
  • Memfasilitasi koordinasi antara desa, kecamatan, kabupaten, dan pihak pelaksana Program TEKAD.
  • Menyusun laporan perkembangan kegiatan secara berkala kepada koordinator dan penanggung jawab program.
  • Melakukan perjalanan dinas ke desa terpencil untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana.
  • Membangun komunikasi dengan warga, termasuk saat menangani konflik dan proses negosiasi.

Cara Melamar Fasilitator TEKAD

Siapkan kelengkapan administrasi berikut secara lengkap sebelum mendaftar.

  1. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar.
  2. Daftar Riwayat Hidup.
  3. Surat Pernyataan.
  4. Fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Lulus dan fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  5. Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  7. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan instansi berwenang (puskesmas, klinik, atau rumah sakit).
  8. Sertifikat atau surat keterangan dari lembaga berwenang sebagai bukti kemampuan mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan PowerPoint).
  9. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  10. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  11. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna biru.

Semua surat pernyataan harus bermaterai. Pendaftaran dilakukan melalui kanal resmi Kemendesa RI, dan batas waktu mengikuti pengumuman yang diterbitkan panitia penerimaan.

Tentang Perusahaan

Kemendesa RI menangani pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, serta transmigrasi. Program TEKAD menjadi salah satu instrumen kementerian ini untuk mendorong pertumbuhan inklusif di Indonesia Timur.

FAQ

Apa itu Program TEKAD yang dibuka Kemendesa RI?

Program TEKAD adalah program pemberdayaan masyarakat desa yang dijalankan Kemendesa RI untuk mendorong transformasi pedesaan dan pertumbuhan inklusif di Indonesia Timur. Penerimaan kali ini membuka posisi koordinator kabupaten, lima bidang fasilitator kabupaten, dan fasilitator kecamatan.

Berapa batas usia pelamar dan apakah wajib punya laptop sendiri?

Usia pelamar saat mendaftar adalah 23 sampai 50 tahun. Laptop sendiri juga menjadi syarat wajib, dan kamu perlu bisa membuktikan kepemilikannya pada tahap seleksi.

Apakah Fasilitator Kecamatan harus menetap di lokasi penugasan?

Ya. Fasilitator Kecamatan atau Distrik harus bersedia menetap di lokasi penugasan dan siap melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk ke wilayah pulau.

Lowongan Terkait

Lihat Semua

Lowongan Populer di Karirnesia

Lowongan Kerja Berdasarkan Kategori