
Lowongan Kerja Penggerak HAM Kementerian HAM
Informasi Gaji
Rp 3.000.000 - Rp 8.000.000 / bulan (estimasi)
Sebelum lamar · 3 menit
Mau lamar posisi ini? Pastikan CV kamu lolos sistem ATS dulu.
Perusahaan menyaring berkas dengan mesin ATS sebelum dibaca manusia. CV yang tidak ATS-friendly bisa gugur lebih dulu. Cek skor CV ATS 0–100 + tahu salahnya di mana — gratis, tanpa daftar.
Baru di dunia kerja? Baca dulu panduan CV ATS dan cara membuat surat lamaran kerja.
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka Rekrutmen Penggerak HAM Tahun 2026 melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM. Posisi Penggerak HAM ditempatkan di 200 desa, kelurahan, dan kampung yang tersebar di seluruh provinsi Indonesia sebagai bagian dari Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM. Kamu yang berdomisili di lokasi penempatan dan berkomitmen memperkuat pemenuhan, penghormatan, serta pemajuan HAM di tingkat masyarakat bisa ikut seleksi ini.
Posisi & Kualifikasi Penggerak HAM
Rekrutmen ini terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat berikut.
- WNI berusia 22 sampai 45 tahun saat mendaftar.
- Pendidikan minimal SMA/SMK sederajat.
- Punya pengalaman kerja atau organisasi di bidang HAM, pemberdayaan masyarakat, pendampingan sosial, pelayanan publik, atau kegiatan sosial.
- Tidak berstatus ASN, PPPK, TNI, Polri, atau aparatur desa.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Berdomisili sesuai lokasi penempatan, dibuktikan dengan KTP dan surat domisili.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan surat keterangan dokter.
- Memiliki laptop atau komputer dan perangkat kerja pendukung.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
Penyandang disabilitas dipersilakan mendaftar. KemenHAM berkomitmen pada prinsip inklusivitas, kesetaraan, dan non-diskriminasi, sehingga seluruh WNI yang memenuhi kualifikasi punya hak yang sama. Siapkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
Kalau kamu sudah berstatus Penggerak HAM dan ingin ikut seleksi CPNS atau PPPK, itu diperbolehkan. Namun begitu dinyatakan lulus dan diterima sebagai ASN, kamu wajib mengundurkan diri secara resmi dari posisi ini.
Dokumen Wajib Diunggah
- Surat lamaran dan surat pernyataan bermeterai Rp10.000.
- e-KTP dan Kartu Keluarga.
- Pas foto formal terbaru ukuran 4x6, latar biru.
- Ijazah dan transkrip nilai.
- CV atau daftar riwayat hidup.
- Surat keterangan domisili.
- Dokumen pengalaman kerja atau organisasi yang relevan.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
Format resmi surat lamaran dan surat pernyataan tersedia di pengumuman rekrutmen Penggerak HAM. Ketik dokumen dengan komputer, tanda tangani memakai pena bertinta hitam, bubuhi meterai Rp10.000 (meterai tempel atau e-meterai), lalu scan berwarna.
Tanggung Jawab Penggerak HAM
- Melakukan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat.
- Mengidentifikasi kebutuhan hak dasar masyarakat.
- Memetakan pemenuhan hak dasar masyarakat.
- Menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM.
- Melakukan mitigasi risiko potensi konflik sosial.
- Mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah berperspektif HAM.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi pemenuhan HAM.
- Menyusun laporan berkala kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM.
Benefit
- Honorarium bulanan sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan masing-masing. Besaran UMP berbeda di tiap provinsi, cek informasinya lewat kanal resmi pemerintah daerah setempat.
- Pelatihan resmi dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia HAM (PPSDM HAM) sebelum bertugas, mencakup kemampuan komunikasi, paparan materi HAM, mediasi awal, pengoperasian Sistem Informasi HAM, dan penyusunan mitigasi risiko.
- Perjanjian kerja berlaku sampai akhir Desember 2026 dan bisa diperpanjang untuk tahun anggaran berikutnya berdasarkan penilaian serta evaluasi kinerja.
Cara Melamar
Pengumuman seleksi berlangsung 10-19 Juni 2026, lalu pendaftaran daring dibuka 20-24 Juni 2026 melalui rekrutmen-penggerakham.kemenham.go.id. Seleksi berjalan bertahap, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang HAM, sampai wawancara.
Jadwal Seleksi
- Pengumuman: 10-19 Juni 2026
- Pendaftaran Online: 20-24 Juni 2026
- Seleksi Administrasi: 25-30 Juni 2026
- Pengumuman Administrasi: 1 Juli 2026
- Masa Sanggah: 2-3 Juli 2026
- Seleksi Kompetensi (Esai HAM): 7-10 Juli 2026
- Pengumuman & Wawancara: 17-24 Juli 2026
- Hasil Akhir & Kontrak: 27-31 Juli 2026
- Pelaksanaan Program: 1 Agustus s.d. 31 Desember 2026
Kamu hanya boleh mendaftar di 1 lokasi sesuai domisili yang tercantum di KTP dan surat keterangan domisili dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Pelamar yang mendaftar di luar domisili KTP atau memakai lebih dari satu lokasi pendaftaran dinyatakan gugur.
Daftar lengkap 200 lokasi desa, kelurahan, dan kampung penempatan ada di Lampiran I Pengumuman Rekrutmen Penggerak HAM dan bisa dilihat saat pendaftaran dibuka. Kalau desa atau kelurahanmu belum masuk daftar tahun 2026, KemenHAM memperluas jangkauan program secara bertahap sesuai kebutuhan program, kesiapan wilayah, dan ketersediaan anggaran. Penambahan wilayah diumumkan lewat kanal resmi Kementerian HAM.
Ujian kompetensi berbentuk esai online dan mandiri, bukan CAT seperti tes CPNS. Peserta wajib menyediakan komputer atau laptop serta akses internet sendiri. Seluruh tahapan seleksi bebas pungutan biaya. Kelulusan murni berdasarkan kompetensi dan prestasi, jadi waspadai oknum yang menjanjikan kelulusan. Informasi resmi dan pembaruan seleksi hanya disampaikan lewat kanal resmi Kementerian HAM.
Tentang Perusahaan
Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) adalah kementerian negara yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. KemenHAM dipimpin Menteri Hak Asasi Manusia dan dibantu Wakil Menteri sesuai penunjukan Presiden.
FAQ Rekrutmen Penggerak HAM
Apa status kepegawaian Penggerak HAM, apakah PPPK, PNS, atau kontrak?
Penggerak HAM bukan ASN (PNS/PPPK), TNI, maupun Polri. Statusnya tenaga Non-ASN dan Non-Aparatur Desa yang direkrut melalui seleksi terbuka dan bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Berapa lama kontrak Penggerak HAM 2026?
Perjanjian Kerja berlaku hingga akhir Desember 2026 dengan pelaksanaan tugas 1 Agustus s.d. 31 Desember 2026. Kontrak dapat diperpanjang untuk tahun anggaran berikutnya berdasarkan hasil penilaian dan evaluasi kinerja.
Apakah boleh mendaftar di lokasi yang berbeda dari domisili KTP?
Tidak boleh. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 lokasi sesuai domisili yang dibuktikan dengan KTP dan Surat Keterangan Domisili dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Pendaftar di luar domisili KTP atau yang memakai lebih dari satu lokasi akan dinyatakan gugur.
Lowongan Terkait
Lihat Semua




