Karirnesia

Informasi Gaji

Rp 3.000.000 - Rp 8.000.000 / bulan (estimasi)

Sebelum lamar · 3 menit

Mau lamar posisi ini? Pastikan CV kamu lolos sistem ATS dulu.

Perusahaan menyaring berkas dengan mesin ATS sebelum dibaca manusia. CV yang tidak ATS-friendly bisa gugur lebih dulu. Cek skor CV ATS 0–100 + tahu salahnya di mana — gratis, tanpa daftar.

Baru di dunia kerja? Baca dulu panduan CV ATS dan cara membuat surat lamaran kerja.

Diposting: 05 Oktober 2026
Lihat Cara Melamar: cek bagian deskripsi di bawah untuk info lamaran.Lamaran dikirim melalui kanal resmi perusahaan (email atau laman pendaftaran perusahaan), bukan melalui Karirnesia.

Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (Pusat PPA) Provinsi DKI Jakarta membuka rekrutmen Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan untuk Tahun Anggaran 2026. Ada 14 formasi yang dibutuhkan, mulai dari Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Kekerasan, Psikolog Klinis, Advokat, Paralegal, Konselor, hingga Petugas SAPA 129. Semua posisi ditempatkan di wilayah Daerah Khusus Jakarta, termasuk Pos Pengaduan Kabupaten Kepulauan Seribu.

Posisi & Kualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Pelayanan Pusat PPA DKI

Lamaran diajukan kepada Kepala Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta. Sebelum mengirim berkas, pastikan kamu lolos persyaratan umum berikut.

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, serta NKRI.
  • Perempuan atau laki-laki.
  • Bagi perempuan, tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak bertindik atau memiliki bekas tindik di anggota badan selain telinga, kecuali yang disebabkan ketentuan agama atau adat.
  • Bagi laki-laki, tidak bertato atau memiliki bekas tato dan tidak bertindik atau memiliki bekas tindik di anggota badan, kecuali yang disebabkan ketentuan agama atau adat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan SKCK yang masih berlaku.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD, PNS, TNI, atau Polri, maupun sebagai pegawai swasta, dibuktikan dengan surat keterangan kerja dari tempat sebelumnya.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, bukan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Wajib dinyatakan dengan surat pernyataan bermaterai 10.000.
  • Sanggup bekerja penuh waktu dan bersedia ditugaskan di luar jam kerja sesuai kebutuhan.
  • Memiliki Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit daerah atau instansi pemerintah, bukan swasta, yang diterbitkan maksimal tiga minggu sebelum tanggal penutupan registrasi.
  • Memiliki kartu BPJS Kesehatan mandiri yang masih aktif.
  • Bersedia dan sanggup menaati peraturan serta tata tertib yang berlaku.

Pelamar yang lulus pada pengumuman akhir seleksi wajib melengkapi dua dokumen tambahan sebelum 10 Januari 2026, yaitu surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit daerah atau instansi dan rekening tabungan Bank DKI.

1. Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Kekerasan

  • Pendidikan minimal Strata Dua (S2), diutamakan jurusan Ilmu Kesejahteraan Sosial, Hukum, atau Politik.
  • Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Ahli Pemenuhan Hak terhadap korban kekerasan perempuan dan anak.
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan Hak Asasi Manusia, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A), Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Konvensi Hak Anak (KHA).
  • Memiliki sertifikat profesi sesuai jurusan.
  • Pengalaman kerja di bidangnya paling sedikit 5 tahun.
  • Mampu melakukan penelitian, kajian, atau telaahan tentang pemenuhan hak korban kekerasan perempuan dan anak atau pencegahan dan penanganannya.
  • Diutamakan memiliki sertifikat mediator.

2. Tenaga Ahli Psikolog Klinis

  • Pendidikan paling rendah Strata Dua (S2) jurusan Magister Profesi Psikolog Klinis.
  • Memiliki kompetensi sebagai Tenaga Ahli Psikologi Klinis dengan keahlian menangani korban kekerasan perempuan dan anak.
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) atau Konvensi Hak Anak.
  • Memiliki sertifikat profesi Psikolog Klinis Dewasa.
  • Memiliki sertifikat pelatihan psikodiagnostik atau sertifikat sebutan sebagai psikolog yang dapat memberikan terapi kepada korban KtP/A.
  • Memiliki Surat Izin Praktek Psikolog (SIPP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) Psikolog.
  • Pengalaman kerja di bidang klinis dewasa dan anak paling sedikit 5 tahun.

3. Tenaga Ahli Teknologi dan Informasi, Pengalaman 7 Tahun

  • Pendidikan terakhir S1 jurusan Ilmu Komputer, Sistem Informasi, atau Teknik Informatika dengan IPK minimal 3.0 untuk PTS dan 2.75 untuk PTN.
  • Pengalaman kerja sebagai programmer minimal 7 tahun.
  • Menguasai Laravel versi terbaru, MySQL/PostgreSQL, Linux Server, dan REST API.
  • Mahir bekerja menggunakan bahasa pemrograman PHP, Python, Java/JavaScript, dan CSS.
  • Memahami dasar-dasar project management dan software development.
  • Mampu menganalisis dan mengembangkan sebuah sistem.

4. Tenaga Ahli Teknologi dan Informasi, Pengalaman 3 Tahun

  • Pendidikan terakhir S1 jurusan Ilmu Komputer, Sistem Informasi, atau Teknik Informatika dengan IPK minimal 3.0 untuk PTS dan 2.75 untuk PTN.
  • Pengalaman kerja sebagai programmer minimal 3 tahun.
  • Menguasai Spreadsheet, RStudio, WEKA, SPSS, dan tools pengolah data lainnya, Linux Server, serta REST API.
  • Mahir mengolah data dalam bentuk CSV, JSON, XML, SHP, dan XLS.
  • Mahir bekerja menggunakan bahasa pemrograman SQL, NoSQL, R, Python, Golang, Rush, dan C++.

5. Advokat

  • Pendidikan minimal Strata Satu (S1) jurusan Hukum, diutamakan Hukum Pidana.
  • Memiliki kompetensi dan pengalaman sebagai tenaga pelayanan advokat bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
  • Memiliki Kartu Tanda Advokat.
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan KtP/A, Konvensi Hak Anak, atau Sistem Peradilan Pidana Anak.
  • Pengalaman kerja di bidang yang sama paling sedikit 2 tahun.
  • Memiliki sertifikat sebagai mediator.

6. Paralegal

  • Pendidikan minimal Strata Satu (S1) jurusan Hukum atau Ilmu Hukum, diutamakan Hukum Pidana.
  • Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan paralegal bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan KtP/A, Konvensi Hak Anak, atau Sistem Peradilan Pidana Anak.
  • Usia paling tinggi 50 tahun saat mendaftar.
  • Diutamakan memiliki sertifikat mediator.
  • Bersedia dan sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta.

7. Paralegal di Pos Pengaduan Kabupaten Kepulauan Seribu

  • Pendidikan minimal Strata Satu (S1) jurusan Hukum atau Ilmu Hukum, diutamakan Hukum Pidana.
  • Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan paralegal bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan KtP/A, Konvensi Hak Anak, atau Sistem Peradilan Pidana Anak.
  • Usia paling tinggi 50 tahun saat mendaftar.
  • Bersedia dan sanggup ditempatkan pada lokasi Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak.
  • Diutamakan memiliki sertifikat mediator dan memiliki KTP Kabupaten Kepulauan Seribu.

8. Paralegal Unit Reaksi Cepat (URC)

  • Pendidikan minimal Strata Satu (S1) jurusan Hukum atau Ilmu Hukum, diutamakan Hukum Pidana.
  • Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan paralegal bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan KtP/A, Konvensi Hak Anak, atau Sistem Peradilan Pidana Anak.
  • Usia paling tinggi 50 tahun saat mendaftar.
  • Bersedia dan sanggup bekerja di luar jam kerja dan pada hari libur.
  • Diutamakan dapat mengemudi kendaraan roda empat dan memiliki SIM A.
  • Diutamakan memiliki sertifikat mediator.

9. Psikolog Klinis

  • Pendidikan paling rendah Strata Dua (S2) jurusan Magister Profesi Psikolog Klinis atau Strata Satu (S1) Profesi Psikolog.
  • Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan psikologi bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
  • Memiliki sertifikat pelatihan psikodiagnostik atau sertifikat sebutan sebagai psikolog yang dapat memberikan terapi kepada korban KtP/A.
  • Memiliki SIPP dan STR Psikolog.
  • Memiliki sertifikat profesi Psikolog.
  • Pengalaman kerja di bidangnya paling sedikit 2 tahun untuk lulusan magister profesi psikolog klinis, atau paling sedikit 4 tahun untuk lulusan S1 Profesi Psikolog.
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan KtP/A atau Konvensi Hak Anak.

10. Konselor

  • Pendidikan minimal Strata Satu (S1) jurusan Psikologi.
  • Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan konselor bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan KtP/A atau Konvensi Hak Anak.
  • Usia paling tinggi 50 tahun saat mendaftar.
  • Bersedia dan sanggup ditempatkan pada lokasi Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak.

11. Konselor di Pos Pengaduan Kabupaten Kepulauan Seribu

  • Pendidikan minimal Strata Satu (S1) jurusan Psikologi.
  • Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan konselor bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
  • Usia paling tinggi 50 tahun saat mendaftar.
  • Bersedia dan sanggup ditempatkan pada lokasi Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak.
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan KtP/A atau Konvensi Hak Anak.
  • Diutamakan memiliki KTP Kabupaten Kepulauan Seribu.

12. Pendamping Korban di Kantor Pusat dan Rumah Perlindungan Sementara

  • Pendidikan paling rendah Strata Satu (S1) jurusan Sosial atau Kesejahteraan Sosial.
  • Memiliki kompetensi sebagai pendamping korban kekerasan perempuan dan anak.
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A) atau Konvensi Hak Anak.
  • Memiliki sertifikat pekerja sosial profesional yang dikeluarkan lembaga profesi pekerja sosial.
  • Usia paling tinggi 50 tahun saat mendaftar.

13. Manajer Kasus

  • Pendidikan paling rendah Strata Satu (S1), diutamakan jurusan Sosial atau Kesejahteraan Sosial.
  • Memiliki kompetensi sebagai tenaga pelayanan manajer kasus bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
  • Diutamakan memiliki sertifikat pelatihan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtP/A) atau Konvensi Hak Anak.
  • Memiliki sertifikat pekerja sosial profesional yang dikeluarkan lembaga profesi pekerja sosial.
  • Usia paling tinggi 50 tahun saat mendaftar.

14. Petugas SAPA 129

  • Perempuan atau laki-laki, usia maksimal 40 tahun.
  • Pendidikan minimal D3 atau S1 dari semua jurusan.
  • Memiliki kompetensi sebagai agent operator SAPA 129.
  • Memiliki kemampuan komunikasi verbal dan tulisan yang baik.
  • Mampu mengoperasikan sistem SAPA 129, termasuk Mobile Apps dan OCA Interaction.
  • Bersedia bekerja penuh waktu dan ditugaskan di luar jam kerja sesuai kebutuhan.
  • Tidak pernah atau tidak sedang bermasalah dengan hukum dan/atau pihak berwajib.
  • Berkomitmen menerapkan Kode Etik penyedia layanan SAPA 129, Kode Perilaku Penyelenggaraan Perlindungan Anak, serta Kode Perilaku Pencegahan Eksploitasi, Kekerasan, dan Pelecehan Seksual.

Tanggung Jawab

Beban kerja tiap formasi berbeda, disesuaikan dengan kompetensi yang diminta dalam pengumuman. Berikut gambaran tanggung jawab yang melekat pada masing-masing posisi.

  • Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Kekerasan: melakukan penelitian, kajian, dan telaahan tentang pemenuhan hak korban, lalu menyusun rekomendasi penanganan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  • Tenaga Ahli Psikolog Klinis dan Psikolog Klinis: menangani korban kekerasan lewat asesmen psikologis, psikodiagnostik, dan terapi sesuai kewenangan profesi.
  • Tenaga Ahli Teknologi dan Informasi: mengembangkan sistem aplikasi, mengelola basis data dan server, serta mengolah data pendukung layanan Pusat PPA.
  • Advokat: memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi korban, termasuk mendampingi proses mediasi dan peradilan.
  • Paralegal: menerima pengaduan, membantu advokat, menyiapkan dokumen hukum, dan mendampingi korban. Paralegal URC bertugas merespons laporan dengan cepat, termasuk di luar jam kerja dan hari libur.
  • Konselor: memberikan konseling awal dan mendampingi korban kekerasan di pos pengaduan.
  • Pendamping Korban: mendampingi korban di Kantor Pusat dan Rumah Perlindungan Sementara selama proses pemulihan.
  • Manajer Kasus: mengelola penanganan kasus, mencatat perkembangan, dan mengoordinasikan rujukan antarunit layanan.
  • Petugas SAPA 129: menerima dan menindaklanjuti laporan melalui kanal SAPA 129 sesuai kode etik layanan.

Cara Melamar Tenaga Ahli Pusat PPA DKI Jakarta

Lamaran diajukan ke Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta dan ditujukan kepada Kepala Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta. Siapkan seluruh dokumen dalam bentuk fotokopi dan bawa berkas aslinya untuk keperluan verifikasi.

Kelengkapan Berkas

  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar.
  • Surat lamaran.
  • Daftar riwayat hidup atau Curriculum Vitae (CV).
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah, bila sudah menikah.
  • Fotokopi ijazah dan transkrip nilai.
  • Fotokopi BPJS Kesehatan Mandiri yang masih aktif.
  • Fotokopi NPWP, bila sudah ada.
  • Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit atau instansi kesehatan pemerintah, diterbitkan maksimal tiga minggu sebelum tanggal penutupan registrasi.
  • Fotokopi SKCK yang masih berlaku.
  • Sertifikat yang relevan dengan jenis pekerjaan yang diajukan.
  • Surat keterangan kerja terakhir dari perusahaan sebelumnya, bila sudah pernah bekerja.
  • Surat pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, bukan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah, dan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

Pengumuman ini tidak mencantumkan tanggal penutupan registrasi secara terpisah. Pantau kanal resmi Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta untuk informasi selengkapnya, termasuk jadwal seleksi dan pengumuman akhir.

Tentang Perusahaan

Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (Pusat PPA) Provinsi DKI Jakarta adalah lembaga yang memberikan perlindungan, advokasi, serta pendampingan hukum dan psikologis bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Lembaga ini berada di lingkungan pemerintah daerah dan bekerja sama dengan unit layanan lain, termasuk Unit PPA di bawah kepolisian. Rekrutmen tahunan ini memenuhi kebutuhan tenaga ahli dan tenaga pelayanan di lingkungan Pusat PPA.

FAQ

Berapa formasi yang dibuka dalam rekrutmen Pusat PPA DKI Jakarta 2026?

Ada 14 formasi, terdiri dari Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Kekerasan, Tenaga Ahli Psikolog Klinis, dua posisi Tenaga Ahli Teknologi dan Informasi, Advokat, empat varian Paralegal, Psikolog Klinis, dua varian Konselor, Pendamping Korban, Manajer Kasus, dan Petugas SAPA 129.

Apakah pelamar laki-laki bisa mendaftar?

Bisa. Persyaratan umum menyebut pelamar perempuan atau laki-laki, dengan ketentuan khusus soal tato dan tindik untuk masing-masing. Posisi Petugas SAPA 129 juga secara eksplisit terbuka untuk perempuan maupun laki-laki dengan usia maksimal 40 tahun.

Kapan batas akhir pendaftaran rekrutmen ini?

Pengumuman resmi tidak mencantumkan tanggal penutupan registrasi secara terpisah, tetapi ada batas waktu yang perlu kamu perhatikan. Pelamar yang lulus pengumuman akhir wajib melengkapi surat keterangan bebas narkoba dan rekening Bank DKI sebelum 10 Januari 2026.

Lowongan Terkait

Lihat Semua

Lowongan Populer di Karirnesia

Lowongan Kerja Berdasarkan Kategori