
Lowongan Kerja Tenaga Medis & Kesehatan BLUD Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Informasi Gaji
Rp 3.000.000 - Rp 8.000.000 / bulan (estimasi)
Sebelum lamar · 3 menit
Mau lamar posisi ini? Pastikan CV kamu lolos sistem ATS dulu.
Perusahaan menyaring berkas dengan mesin ATS sebelum dibaca manusia. CV yang tidak ATS-friendly bisa gugur lebih dulu. Cek skor CV ATS 0–100 + tahu salahnya di mana — gratis, tanpa daftar.
Baru di dunia kerja? Baca dulu panduan CV ATS dan cara membuat surat lamaran kerja.
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta membuka penerimaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2024. Formasi ini tersebar di 31 RSUD dan 24 Puskesmas di seluruh wilayah Jakarta. Kamu yang punya latar pendidikan kesehatan dan ingin berkontribusi langsung pada layanan publik bisa memanfaatkan kesempatan ini.
Posisi & Kualifikasi Tenaga Medis dan Kesehatan BLUD DKI Jakarta
Ada 30 posisi yang dibuka dalam penerimaan pegawai BLUD Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Mulai dari dokter, perawat, bidan, apoteker, hingga tenaga teknis kesehatan lainnya.
- Dokter Ahli Muda
- Dokter Ahli Pertama
- Dokter Gigi Ahli Pertama
- Apoteker Ahli Pertama
- Asisten Apoteker Terampil
- Bidan Terampil
- Perawat Ahli Pertama
- Perawat Terampil
- Epidemiolog Kesehatan Ahli Pertama
- Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama
- Nutrisionis Ahli Pertama
- Nutrisionis Terampil
- Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Terampil
- Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
- Radiografer Ahli Pertama
- Radiografer Terampil
- Teknisi Elektromedis Ahli Pertama
- Teknisi Elektromedis Terampil
- Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli Pertama
- Penata Anestesi Ahli Pertama
- Psikolog Klinis Ahli Pertama
- Fisikawan Medis Ahli Pertama
- Fisioterapis Terampil
- Okupasi Terapis Terampil
- Refraksionis Optisien Terampil
- Teknisi Transfusi Darah Terampil
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
- Terapis Wicara Terampil
- Asisten Penata Anestesi Terampil
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia dengan KTP. Surat Keterangan, resi, atau Kipem tidak berlaku.
- Tidak berkedudukan sebagai calon atau pegawai negeri, calon PPPK, calon atau anggota TNI, maupun calon atau anggota Polri.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI, atau anggota Polri, juga tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, BUMN, atau BUMD.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan SKCK dari kepolisian setingkat Polres yang masih berlaku.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah yang terbaru.
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai pada lokasi formasi yang dilamar, meliputi istri, suami, anak, menantu, orang tua, dan saudara kandung.
- Bebas dari narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya. Bukti bebas NAPZA dari rumah sakit pemerintah, BNN, atau BNNP diserahkan saat tes kesehatan.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jenjang dan jurusan masing-masing formasi.
- Memiliki ijazah asli. Surat Keterangan Lulus atau ijazah sementara tidak berlaku.
- Perguruan tinggi dan program studi terakreditasi BAN-PT, dibuktikan surat keterangan akreditasi saat kelulusan. Akreditasi diutamakan A dan minimal B.
- Status mahasiswa terdaftar di Forlap Ristekdikti saat kelulusan, dapat dicek di https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
- IPK skala 4 minimal 3,00, dibuktikan legalisir transkrip nilai.
- Melampirkan sertifikat pelatihan sesuai bidang profesi.
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja sesuai kualifikasi pendidikan.
- Pasfoto terbaru ukuran 4x6 berwarna dengan latar belakang merah. Latar selain merah tidak berlaku.
- Pelamar jabatan tenaga kesehatan wajib menyertakan STR yang masih berlaku dari lembaga berwenang sesuai jabatan.
Batas Usia
- Diploma Tiga (D.III): maksimal 30 tahun.
- Diploma Empat (D.IV) dan Sarjana (S.1): maksimal 35 tahun.
- Pascasarjana (S.2) Spesialis: maksimal 40 tahun.
Contoh: pelamar yang lahir 9 Maret 1988 masih memenuhi syarat untuk jenjang D.IV atau S.1 karena berusia 35 tahun sampai 8 Maret 2024 pukul 23.59. Pelamar yang lahir 8 Maret 1988 tidak memenuhi syarat karena saat pendaftaran sudah berusia 36 tahun.
Tanggung Jawab Pegawai BLUD Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Sebagai pegawai BLUD, kamu akan ditempatkan di fasilitas pelayanan kesehatan sesuai formasi yang dilamar. Tugas utamamu adalah memberikan layanan kesehatan kepada warga Jakarta sesuai bidang profesi dan jabatan.
- Menjalankan pelayanan medis dan kesehatan di RSUD atau Puskesmas tempat penempatan.
- Melaksanakan tugas teknis kesehatan sesuai kualifikasi dan STR yang dimiliki.
- Mendukung pengelolaan keuangan BLUD di unit kerja perangkat daerah Dinas Kesehatan.
- Berkontribusi pada pemenuhan kebutuhan layanan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta.
Benefit
- Menjadi bagian dari jajaran Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta sebagai pegawai BLUD.
- Penempatan di 31 RSUD dan 24 Puskesmas di wilayah Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu.
- Proses seleksi tidak dipungut biaya dan tanpa bimbingan tes.
Cara Melamar Penerimaan Pegawai BLUD Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Pendaftaran dan unggah dokumen dilakukan melalui link yang tertera pada tabel pengumuman. Informasi lebih lanjut bisa disampaikan ke narahubung sesuai lokasi formasi yang kamu lamar.
Lokasi formasi dan link pendaftaran:
- RSUD Tarakan: DAFTAR
- RSKD Duren Sawit: DAFTAR
- RSUD Cengkareng: DAFTAR
- RSUD Pasar Rebo: DAFTAR
- RSUD Koja: DAFTAR
- RSUD Pasar Minggu: DAFTAR
- RSUD Budhi Asih: DAFTAR
- RSUD Tugu Koja: DAFTAR
- RSUD Cilincing: DAFTAR
- RSUD Pesanggrahan: DAFTAR
- RSUD Tebet: DAFTAR
- RSUD Kramat Jati: DAFTAR
- RSUD Tanah Abang: DAFTAR
- RSUD Cempaka Putih: DAFTAR
- RSUD Johar Baru: DAFTAR
- RSUD Sawah Besar: DAFTAR
- RSUD Kemayoran: DAFTAR
- RSUD Pademangan: DAFTAR
- RSUD Tanjung Priok: DAFTAR
- RSUD Taman Sari: DAFTAR
- RSUD Kalideres: DAFTAR
- RSUD Kembangan: DAFTAR
- RSUD Jagakarsa: DAFTAR
- RSUD Mampang Prapatan: DAFTAR
- RSUD Kebayoran Lama: DAFTAR
- RSUD Kebayoran Baru: DAFTAR
- RSUD Jati Padang: DAFTAR
- RSUD Matraman: DAFTAR
- RSUD Ciracas: DAFTAR
- RSUD Cipayung: DAFTAR
- RSUD Kepulauan Seribu: DAFTAR
- Puskesmas Senen: DAFTAR
- Puskesmas Tanah Abang: DAFTAR
- Puskesmas Johar Baru: DAFTAR
- Puskesmas Cilincing: DAFTAR
- Puskesmas Koja: DAFTAR
- Puskesmas Pademangan: DAFTAR
- Puskesmas Penjaringan: DAFTAR
- Puskesmas Tanjung Priok: DAFTAR
- Puskesmas Cengkareng: DAFTAR
- Puskesmas Grogol Petamburan: DAFTAR
- Puskesmas Kalideres: DAFTAR
- Puskesmas Kebon Jeruk: DAFTAR
- Puskesmas Kembangan: DAFTAR
- Puskesmas Taman Sari: DAFTAR
- Puskesmas Tambora: DAFTAR
- Puskesmas Cilandak: DAFTAR
- Puskesmas Mampang Prapatan: DAFTAR
- Puskesmas Pasar Rebo (Perawat): DAFTAR
- Puskesmas Pasar Rebo (Dokter): DAFTAR
- Puskesmas Cipayung: DAFTAR
- Puskesmas Ciracas: DAFTAR
- Puskesmas Duren Sawit: DAFTAR
- Puskesmas Makasar: DAFTAR
- Puskesmas Kepulauan Seribu Utara: DAFTAR
- Puskesmas Kepulauan Seribu Selatan: DAFTAR
Pelamar hanya boleh melamar satu tempat. Jika ditemukan melamar lebih dari satu tempat, pelamar dinyatakan gugur di semua tempat yang dilamar. Peserta yang tidak mengikuti ketentuan setiap tahapan seleksi akan didiskualifikasi. Saat seleksi, kenakan pakaian formal: pria berkemeja putih, celana hitam, dan sepatu hitam; wanita berkemeja putih, rok hitam, dan sepatu hitam.
Panitia menegaskan tidak ada bimbingan tes dan pendaftaran tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, itu penipuan dan bisa dilaporkan ke pihak berwajib. Data yang tidak benar bisa menggugurkan kelulusan, dan keputusan panitia bersifat mutlak.
Jadwal lengkap dan pengumuman bisa diunduh melalui dokumen pengumuman resmi berukuran 1.02 MB yang tersedia di halaman pendaftaran.
Tentang Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta adalah unsur pelaksana pemerintahan di bidang kesehatan yang bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Keberadaannya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 159 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan. Lembaga ini menaungi RSUD dan Puskesmas di seluruh wilayah Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu.
FAQ
Berapa batas usia pelamar pegawai BLUD Dinas Kesehatan DKI Jakarta?
Batas usia berbeda sesuai jenjang pendidikan. D.III maksimal 30 tahun, D.IV dan S.1 maksimal 35 tahun, serta S.2 Spesialis maksimal 40 tahun. Perhitungan dilakukan saat penerimaan dibuka.
Apakah pelamar boleh mendaftar lebih dari satu formasi?
Tidak boleh. Pelamar yang melamar lebih dari satu tempat akan dinyatakan gugur di semua tempat yang dilamar. Pilih satu formasi dan satu lokasi penempatan yang paling sesuai.
Apakah pendaftaran pegawai BLUD ini dipungut biaya?
Pendaftaran tidak dipungut biaya dan tidak ada bimbingan tes. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, itu penipuan dan bisa dilaporkan ke pihak berwajib.





